Balipustakanews.com, Badung– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung mengebut pembersihan material sisa bongkaran bangunan liar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Upaya ini dilakukan dengan mengerahkan alat berat untuk mempercepat proses dan ditargetkan rampung dalam waktu 30 hari.
“Target awal pembersihan fokus pada area daratan dan pesisir pantai. Ya, 30 hari pertama termasuk mitigasi pada tanggul paling bawah agar tidak tergerus ke daratan pantai,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Badung, Anak Agung Rama Putra, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, cuaca ekstrem menjadi tantangan utama dalam proses pembersihan ini. Pasang air laut dan curah hujan tinggi dikhawatirkan memperlambat pengerjaan di lapangan. “Kami khawatirkan kendala utama itu saat air laut pasang dan hujan. Kami upayakan supaya material tidak sampai hanyut ke pesisir pantai,” jelasnya.
Pembersihan lanjutan ini juga diiringi langkah mitigasi untuk menghindari dampak lingkungan. Fokus pekerjaan diarahkan pada puing di daratan, termasuk material di tanggul bawah agar tidak menutupi pasir pantai.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memerintahkan PUPR mempercepat pembersihan sembari menyiapkan rencana penataan kawasan. Ia menyebut banyak masyarakat dan wisatawan mengeluhkan kondisi Pantai Bingin setelah penertiban bangunan liar dilakukan.
Adi Arnawa berharap warga yang terdampak dapat memahami proses penataan yang sedang berjalan. “Kami sadari kondisi pantai seperti itu cukup memberatkan bagi warga, terutama wisatawan. Tapi penataan ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemkab Badung untuk mengembalikan keindahan serta fungsi ekologis Pantai Bingin sebagai kawasan wisata unggulan di Bali selatan. (prn)





