Balipustakanews.com, Badung – Menjelang perayaan Hari Raya Galungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali menggulirkan bantuan sosial sebesar Rp 2 juta bagi setiap kepala keluarga (KK) penerima. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkab dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meringankan beban menjelang hari besar keagamaan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menuturkan, penyaluran kali ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang telah digelar pada April lalu, dengan total penerima mencapai hampir 90 ribu KK umat Hindu. Namun, pemerintah sempat menemukan kendala karena sejumlah penerima belum memiliki rekening bank sebagai syarat pencairan bantuan.
“Kalau enggak salah, batas di tanggal 27 kemarin diberikan kesempatan. Untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening itu segera memproses untuk mendapatkan rekening bank,” ujar Adi Arnawa, Rabu (29/10/2025).
Untuk menghindari persoalan serupa, Pemkab Badung kini melakukan pendataan ulang secara menyeluruh. Bupati Adi telah memerintahkan para perbekel dan lurah agar aktif mendata warga yang belum memiliki rekening, sehingga bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak. “Kami sudah memberikan surat kepada perbekel dan lurah untuk menyerahkan daftar nama masyarakat yang tercecer dan tidak punya rekening,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa bansos ini bukan bersifat tunjangan hari raya (THR), melainkan bagian dari program stimulus ekonomi daerah. “Sebelum Galungan ini kami akan bergerak cepat untuk menyalurkan bantuan Rp 2 juta per KK. Ini penting agar daya beli masyarakat meningkat, karena perputaran ekonomi di Badung harus tetap hidup,” ungkapnya.
Selain untuk umat Hindu, Pemkab Badung juga menyalurkan bantuan serupa bagi pemeluk agama lain. Sebelumnya, bantuan telah diberikan menjelang Idulfitri bagi umat Islam dan saat Waisak bagi umat Buddha. Menjelang Natal, bantuan akan disalurkan untuk umat Kristen. Untuk umat Hindu sendiri, bantuan diberikan dua kali dalam setahun, pada Galungan dan Kuningan.
Kepala Dinas Sosial Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menjelaskan, bansos Rp 2 juta ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas maksimal penghasilan Rp 5 juta per bulan, serta bukan dari kalangan ASN, TNI, atau Polri. Ia menambahkan, kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perbup Badung Nomor 69 Tahun 2014, dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata kelola bantuan sosial.
Melalui langkah pendataan yang lebih ketat dan distribusi yang diawasi langsung oleh pemerintah desa, Pemkab Badung berharap penyaluran bansos menjelang Galungan ini dapat berjalan lancar, adil, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (pr)





