Balipustakanews.com, Denpasar – Seorang warga negara Belarus bernama Mikalai Melnik resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp 63 miliar atau setara US$ 3,8 juta. Kasus ini mencuat setelah Direktur PT Industri Vertikal Indonesia, Aron Geller, melaporkan Mikalai ke Polda Bali atas dugaan penyelewengan dana investor.
“Ya, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian,” kata Alex Barung, kuasa hukum Geller, saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Alex, laporan polisi dengan nomor LP/B/526/VII/2024/SPKT/POLDA BALI, yang dibuat sejak 16 Juli 2024, hingga kini masih aktif. Namun, Mikalai belum ditangkap lantaran diketahui telah meninggalkan Indonesia. “Orangnya belum tertangkap karena sudah berada di Belarus,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula ketika Mikalai masih menjabat sebagai wakil direktur PT Industri Vertikal Indonesia pada tahun 2024. Dalam posisinya itu, ia diberi wewenang untuk mencari investor yang ingin membeli saham perusahaan.
Namun, alih-alih menyalurkan dana ke rekening resmi perusahaan, Mikalai justru membuat akun kripto palsu atas nama PT Industri Vertikal Indonesia tanpa seizin Geller. Melalui akun itu, ia berhasil menjaring 128 investor yang menyetor dana secara langsung ke akun buatannya.
Tidak hanya itu, Mikalai juga diduga mencuri stempel perusahaan dan memalsukan tanda tangan untuk memperkuat aksinya. Akibat perbuatannya, dana investasi sebesar Rp 63 miliar tersebut tidak pernah sampai ke rekening resmi perusahaan.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera bekerja sama dengan otoritas internasional agar tersangka dapat dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (pr)





