Balipustakanews.com, Jakarta – Konten viral yang diunggah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai sumber air pabrik Aqua kembali memicu perbincangan publik. Dalam video tersebut, Dedi menyoroti dugaan pengambilan air dari sumur bor yang dikaitkan dengan potensi longsor serta pergeseran tanah.
Menanggapi hal itu, Peneliti Hidrologi BRIN, Rachmat Fajar Lubis, menegaskan bahwa persoalan air tanah tidak bisa disederhanakan begitu saja. Menurutnya, pemerintah telah menetapkan regulasi ketat dan mekanisme ilmiah untuk memastikan pengambilan air oleh industri berjalan aman dan berkelanjutan.
“Semua perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) sudah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka wajib punya benchmark pergerakan tanah,” ujar Fajar, Minggu (26/10/2025). Ia menjelaskan, setiap perusahaan harus melakukan pemantauan posisi dan elevasi tanah secara rutin agar potensi amblesan atau longsor bisa diantisipasi lebih dini.
Ia menambahkan, izin pengambilan air tanah diberikan berdasarkan debit aman, bukan volume maksimum. “Jadi jumlah air yang boleh diambil sudah dihitung agar tidak mengganggu struktur tanah,” katanya. Namun, jika pengambilan melebihi batas izin, dampak seperti pergeseran tanah bisa muncul.
Selain itu, setiap perusahaan wajib memiliki sumur pantau di sedikitnya lima titik untuk memonitor kondisi air tanah. “Kalau dari data terlihat muka air tanah terus menurun, itu tanda pengambilan berlebih,” ujarnya. Fajar menilai, masih banyak masyarakat yang keliru memahami fungsi sumur pantau karena mengira airnya diambil, padahal sumur itu dibuat khusus untuk observasi.
Melalui data pemantauan tersebut, otoritas lingkungan dapat mendeteksi perubahan struktur tanah dan tekanan bawah permukaan. Ia menegaskan, risiko longsor bisa diminimalkan selama izin dipatuhi dan sistem monitoring berjalan aktif. “Selama semua mekanisme dilakukan sesuai ketentuan, risiko dapat dikendalikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fajar menilai bahwa kritik terhadap industri sebaiknya disertai dengan transparansi data dan edukasi publik. “Yang penting itu keterbukaan data dan pemahaman masyarakat. Kalau semua tahu cara kerja pemantauan air tanah, pengawasan publik bisa lebih cerdas dan objektif,” pungkasnya. (pr)







Discussion about this post