Balipustakanews.com, Denpasar – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Bali mulai melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras sejak Rabu (22/10). Kegiatan ini dilakukan di berbagai titik, mulai dari pasar tradisional seperti Pasar Badung dan Pasar Kreneng, hingga ke ritel modern seperti Grand Lucky dan Bintang, serta tingkat distributor.
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat antara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Teguh Widodo bersama tim Satgas Pangan Polda Bali pada Selasa (21/10). Rapat tersebut juga melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Bulog Bali, tenaga ahli Bapanas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan), DPMPTSP Bali, jajaran kasatreskrim polres/polresta, hingga produsen dan distributor beras dari berbagai kabupaten/kota.
Menurut Teguh, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara bertahap. Pada minggu pertama, kegiatan difokuskan pada sosialisasi kepada distributor. Jika pada minggu berikutnya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan surat teguran, dan bila pelanggaran tetap berlanjut, izin usaha akan dicabut serta pelaku akan diproses hukum.
Ia menegaskan bahwa Satgas Pangan Terpadu Polda Bali memiliki tugas utama menjaga kestabilan harga beras agar tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium. Selain harga, pengawasan juga mencakup kesesuaian mutu dan label pada kemasan beras.
Teguh mengingatkan para distributor agar tidak melakukan praktik curang dalam perdagangan beras. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada Satgas Pangan Polda Bali jika menemukan penjualan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan harga maupun kualitas.
“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga kestabilan harga pangan, terutama beras,” ujarnya. (pr)
Discussion about this post