Balipustakanews.com, Jembrana – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding yang diajukan oleh IKH (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Jembrana, dan memutuskan untuk menguatkan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. IKH dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja yang masih memiliki hubungan keluarga sekaligus anak asuhnya, hingga menyebabkan korban hamil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan banding dengan nomor perkara 70/PID.SUS/2025/PT DPS. Ia menegaskan, isi putusan PT Denpasar sama dengan vonis PN Negara.
“Putusan banding menguatkan putusan sebelumnya. IKH tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ujar Gedion, Senin (13/10).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa IKH terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski demikian, tuntutan jaksa belum sepenuhnya dikabulkan karena penuntut umum semula menjerat terdakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami masih mempertimbangkan apakah akan menempuh kasasi atau tidak, menunggu arahan pimpinan,” tambah Gedion.
Kasus ini bermula pada akhir 2023, saat korban berinisial NL yang berusia 15 tahun tinggal di rumah pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga. Selama hampir satu tahun, IKH melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali dengan ancaman dan tekanan terhadap korban.
Perbuatan tersebut terbongkar setelah korban melahirkan di rumah pelaku pada Januari 2025. Awalnya korban bungkam, namun keluarga mulai curiga karena bayi yang dilahirkan memiliki kemiripan wajah dengan IKH. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengungkapkan pelaku sebenarnya, dan kasus ini pun dilaporkan ke Polres Jembrana. (pr)
Discussion about this post