Balipustakanews.com, Denpasar – Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali mengimbau masyarakat yang tergigit hewan penular rabies (HPR) seperti anjing atau monyet agar segera mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapatkan penanganan medis.
Kepala Diskes Bali, I Nyoman Gede Anom, menyampaikan hal tersebut di Denpasar, Rabu (8/10), setelah mencatat 12 kasus kematian akibat gigitan HPR sepanjang Januari–September 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat tujuh korban meninggal.
“Setiap warga yang digigit hewan penular rabies diharapkan segera ke fasilitas kesehatan agar bisa ditangani sesuai standar operasional,” ujar Anom.
Menurut data Diskes Bali, korban meninggal dunia berasal dari beberapa kabupaten: Buleleng (2 orang), Jembrana (2), Tabanan (1), Badung (4), Gianyar (1), dan Karangasem (2).
Sementara itu, kasus gigitan hewan yang dilaporkan mencapai 49.094 kasus, dengan 34.294 di antaranya telah menerima vaksin anti rabies (VAR) untuk mencegah penyebaran virus. Kasus terbanyak tercatat di Kabupaten Badung dengan 8.664 gigitan, disusul Denpasar (6.949), Gianyar (6.054), Tabanan (5.921), Karangasem (5.709), Buleleng (5.307), Jembrana (4.550), Klungkung (3.218), dan Bangli (2.722).
Anom menegaskan bahwa stok vaksin anti rabies di Bali mencukupi, dan seluruh korban gigitan akan mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan air mengalir selama 15 menit, kemudian mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memelihara anjing dengan baik, tidak membiarkannya berkeliaran, serta memberikan vaksin secara rutin. Diskes Bali juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih tanggap dalam menghadapi kasus gigitan HPR. (pr)






Discussion about this post