Balipustakanews.com, Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial NR (31) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Jalan Bina Kusuma, Denpasar, Bali.
NR kedapatan menanam ganja dengan sistem hidroponik di dalam kamar yang telah disulap menjadi kebun modern.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan bahwa tersangka mengelola budidaya ganja tersebut secara terencana. Ruangan khusus itu dilengkapi pendingin, pengatur suhu, sistem irigasi, pemupukan, pencahayaan, hingga kamera CCTV untuk pengawasan.
“Tersangka menyiapkan tenda hidroponik lengkap dengan instalasi listrik dan air, mulai dari penyemaian benih, pembibitan, hingga area pertumbuhan tanaman yang siap dipanen,” ujar Radiant dalam konferensi pers, Jumat (3/10).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah NR. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (1/10) dan mendapati sejumlah tanaman ganja hidroponik dalam beberapa tahap pertumbuhan.
NR tinggal di rumah tersebut bersama istrinya, KV (33), seorang perempuan berkebangsaan Rusia. Saat ini, KV masih diperiksa intensif sebagai saksi untuk memastikan tingkat keterlibatannya. “Kami masih menyelidiki apakah istri mengetahui atau turut membantu. Dari pemeriksaan awal, dia tahu namun tidak berani melapor karena status suami-istri,” jelas Radiant.
NR diketahui tiba di Bali sekitar Maret 2025 dan mulai menanam ganja pada Mei 2025, namun belum sempat memanen hasilnya. Ia mengaku memperoleh bibit dari WNA lain berinisial C, yang kini masih dalam pencarian.
“Kami sedang menelusuri keberadaan C beserta jaringannya di Bali, termasuk asal bibit ganja tersebut,” tambah Radiant.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kmp/pr)





Discussion about this post