Balipustakanews.com, Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi yang dilakukan di sebuah lahan kosong di Desa Subangan, Karangasem, Bali.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial BE (48) beserta barang bukti ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, baik subsidi maupun non-subsidi.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, tersangka mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Mei 2025 dengan keuntungan fantastis mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang belakangan kesulitan memperoleh gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelangkaan gas tersebut salah satunya disebabkan oleh ulah tersangka.
Saat penggerebekan pada Rabu (24/9), BE bersama dua karyawannya kedapatan sedang mengoplos tabung gas 3 kilogram ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram. Kedua karyawan itu kini masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka disebut mengumpulkan tabung elpiji 3 kilogram dari berbagai pangkalan, lalu memerintahkan karyawannya untuk melakukan pengoplosan.
Dua tabung 3 kilogram biasanya dipindahkan ke tabung 12 kilogram, sementara tiga hingga empat tabung dimasukkan ke tabung 50 kilogram.
Gas oplosan ukuran 12 kilogram kemudian dijual ke warung sekitar Karangasem seharga Rp 180 ribu per tabung dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung.
Sementara itu, gas oplosan 50 kilogram dipasarkan ke sejumlah vila di Amed, Karangasem, dengan harga Rp 700 ribu per tabung dan keuntungan Rp 200 ribu per tabung.
“Total ada 261 tabung elpiji yang berhasil kami amankan,” ungkap Widodo.
Atas tindakannya, BE dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. (kmp/pr)





Discussion about this post