Balipustakanews.com, Badung – Keluarga warga negara asing asal Australia, Byron James Dumschat atau dikenal juga sebagai Byron Haddow, mengungkap adanya kejanggalan terkait pemulangan jenazah almarhum yang ternyata dipulangkan tanpa organ jantung.
Kuasa hukum keluarga dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu, menjelaskan bahwa fakta tersebut baru diketahui setelah jenazah tiba di Australia, hampir empat minggu setelah kematiannya.
Byron ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di kawasan Badung pada 26 Mei 2025. Namun, menjelang pemakaman di Australia, keluarga dikejutkan dengan informasi bahwa jantung korban masih tertahan di Indonesia tanpa adanya permohonan izin resmi terkait penahanan organ tersebut.
Ratna menambahkan, di tengah ketidakjelasan penyebab kematian, pihak RSUP Ngoerah Denpasar justru langsung mengatur pengiriman jantung tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut. Bahkan, keluarga diminta menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ. Jantung baru dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah korban meninggal.
Hasil autopsi menunjukkan adanya memar, perdarahan, serta trauma di kepala korban, temuan yang menimbulkan kecurigaan karena tidak sejalan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam renang. Keluarga pun mempertanyakan kejelasan status kematian korban, apakah meninggal di lokasi atau di rumah sakit.
Selain itu, polisi baru menindaklanjuti kasus ini pada 30 Mei 2025, empat hari setelah kematian. Padahal, di vila saat kejadian terdapat tiga warga Australia lain, yakni BPW, KP, dan JL. Keluarga menyayangkan keputusan polisi yang membiarkan ketiganya meninggalkan Bali tanpa dimintai keterangan.
Polisi sendiri telah menerima hasil autopsi resmi dari RSUP Prof. Ngoerah, dengan pemeriksaan luar dilakukan pada 30 Mei 2025 dan pemeriksaan dalam pada 4 Juni 2025. Dokter yang menyusun laporan autopsi, dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, juga sudah dimintai keterangan lebih lanjut.
Keluarga juga menyoroti adanya transaksi keuangan sebelum kematian Byron, yang dinilai dapat memberi petunjuk tentang aktivitas korban menjelang peristiwa tersebut. Mereka mendesak aparat hukum menelusuri aliran dana serta mengaitkannya dengan kesaksian para saksi.
Secara terpisah, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar, dr. I Made Darmajaya, membenarkan autopsi dilakukan atas permintaan Polsek Kuta Utara. Ia menjelaskan bahwa jantung harus diambil utuh untuk pemeriksaan patologi anatomi, yang membutuhkan waktu lebih lama. Setelah pemeriksaan selesai, jantung pun dikembalikan ke keluarga.
Hingga kini, Polres Badung masih belum menyampaikan hasil autopsi resmi maupun penyebab pasti kematian Byron James Dumschat. (ant/pr)






Discussion about this post