Balipustakanews.com, Klungkung – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui partisipasi dalam Peluncuran Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (11/9), ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali, Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., serta seluruh pimpinan daerah kabupaten/kota di Bali.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan bahwa program Jaga Desa memiliki arti strategis bagi penguatan desa. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, diharapkan pengelolaan dana desa menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga pembangunan dapat berjalan efektif serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Program Jaga Desa diinisiasi oleh Kejaksaan dengan tujuan mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa agar terhindar dari penyimpangan. Program ini juga berfokus pada pendampingan hukum, memberikan edukasi bagi perangkat desa, serta membangun kesadaran hukum di tingkat masyarakat.
Salah satu inovasi dalam program ini adalah pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, yaitu wadah musyawarah dan konsultasi yang memungkinkan masyarakat maupun perangkat desa berkonsultasi terkait persoalan hukum maupun administrasi desa. Dengan cara ini, setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan.
“Program ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai upaya membangun karakter bangsa yang taat hukum dan memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” jelas Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi dalam pengelolaan dana desa. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang digelontorkan, tetapi juga integritas dan transparansi para pengelolanya. “Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program ini. Mari kita bersama-sama mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Bupati Satria.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa dengan cara yang konstruktif, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dan hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata.
Bupati Satria optimis, dengan adanya program Jaga Desa, komunikasi antara pemerintah daerah, desa, dan aparat hukum akan semakin solid. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi dan penyimpangan, sekaligus mempercepat pembangunan yang berkelanjutan.
“Pembangunan yang kita lakukan harus berpihak pada masyarakat dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan warga desa. Dengan pendampingan dan pengawasan yang baik, saya yakin desa-desa di Klungkung dapat semakin maju dan mandiri,” tambahnya.
Peluncuran Program Jaga Desa menjadi langkah konkret pemerintah untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan profesional. Dengan sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pembangunan desa dapat terus berkembang tanpa hambatan.
Program ini juga diharapkan menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain dalam mewujudkan desa yang aman, transparan, dan sejahtera. (rls/pr)






Discussion about this post