Balipustakanews.com, Badung – Ribuan warga binaan pemasyarakatan di Bali menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Minggu (17/8), dengan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Bali. Acara turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Forkopimda Provinsi Bali, serta jajaran terkait.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah, melainkan bentuk penghargaan atas kedisiplinan, ketaatan, dan upaya perbaikan diri warga binaan selama menjalani pembinaan. “Remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi. Kami berharap hal ini menjadi dorongan agar warga binaan terus berkomitmen memperbaiki diri dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” demikian pesan Menteri.
Usai membacakan sambutan, Dewa Indra menyampaikan pesan khusus kepada warga binaan agar menjadikan remisi sebagai titik balik kehidupan. “Kemerdekaan adalah hak sekaligus tanggung jawab. Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan agar terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikanlah ini sebagai awal baru, bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Ingat, jangan mengulangi lagi, yang membuat kembali berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program pemasyarakatan yang humanis, sehingga para mantan narapidana dan anak binaan dapat diterima kembali dengan baik di lingkungan sosialnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, menambahkan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan sikap positif. “Remisi bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari tanggung jawab baru. Kami berharap warga binaan terus menjaga semangat perbaikan diri agar dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Kanwil, hingga 17 Agustus 2025 jumlah warga binaan di Bali mencapai 4.851 orang, terdiri atas 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.199 narapidana dan 9 anak binaan memperoleh Remisi Umum, 3.370 narapidana menerima Remisi Dasawarsa, serta 16 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana khusus dasawarsa.
Acara berlangsung khidmat, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. (hmsprv/pr)






Discussion about this post