• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, Oktober 20, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Gubernur Koster: Sampah Dibikin Sendiri harus Diselesaikan Sendiri, Dikelola Berbasis Sumber

reda/cy by reda/cy
Agustus 6, 2025
in Bali, Denpasar, Gubernur Bali, News, Pemprov Bali, Penanganan Sampah, Pengolahan Sampah
Gubernur Koster: Sampah Dibikin Sendiri harus Diselesaikan Sendiri, Dikelola Berbasis Sumber
Share Share Share

Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sampah yang dihasilkan sendiri harus diselesaikan sendiri. Sampah di Bali harus dikelola berbasis sumber. Hal ini disampaikan Koster, Selasa 5 Agustus 2025 di pelabuhan Benoa Denpasar.

“Semua sampah harus dikelola berbasis sumber,” ujar Gubernur Bali dua periode ini menjawab pertanyaan awak media terkait TPA Suwung tutup untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025.

Koster mengatakan solusi terbaiknya, sampah yang dihasilkan harus diselesaikan sendiri. Tindakan tegas Gubernur Koster mengatasi persoalan sampah telah dilakukan sejak memimpin Bali pada periode pertama.

ArtikelTerhubung

GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

Oktober 20, 2025
Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

Oktober 20, 2025

Sejumlah regulasi dan tindakan tegas telah dijalankan seperti Pergub Bali  47 Tahun 2019 Mengatur Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Pergub Bali  97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, dan terbaru Surat Edaran Gubernur Bali  09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (tindak lanjut terhadap Pergub 47/2019).

Kini untuk menghentikan sampah menggunung di Suwung dan menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, maka TPA Suwung harus ditutup akhir 2025. Amanat UU ini tentang penutupan sistem open dumping Pengelolaan Sampah di TPA.

Terkait hal ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, juga telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.

Untuk itu, ketika ditanya awak media terkait alasan TPA Suwung ditutup untuk sampah organik, Koster menegaskan tak akan membiarkan sampah terus menggunung di TPA Suwung. “Emangnya mau dibiarkan menggunung terus (TPA Suwung,red), itu harus dihentikan sampah organiknya. Sampah organik harus diolah di rumah sendiri,” kata Koster.

Solusinya, tegas Koster sampah harus diselesaikan sendiri dengan berbasis sumber.  “Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang lain disuruh ngurus. Kamu juga punya sampah suruh orang ngurus, bawa ke rumah orang lain, mau? Saya punya sampah saya kirim ke rumah mu, mau, nggak kan! Sampah harus selesai di tempatmu sendiri,” tegas Koster dihadapan awak media.

Koster mengatakan, seluruh masyarakat, pelaku usaha dan semua pihak harus melek pengelolaan sampah berbasis sumber. Seperti memilah sampah organik, anorganik dan residu di rumah.

“Olah sampah di rumah tangga, memilah sampah organik dan anorganik. Sampah residunya diolah di TPS3R di kabupaten/kota masing-masing. Kabupaten kota harus bikin TPS3R. Kepala daerah di setiap kabupaten kota harus bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” kata Koster.

Koster menambahkan, tak ada rencana membuka TPA baru di Bali. yang ada semua sampah harus dikelola berbasis sumber. Untuk diketahui, Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025. (*/pr)

Tags: Gubernur Bali Wayan Kosterpengelolaan sampah berbasis sumberTPA Suwung
ShareSendTweet
Next Post
Gubernur Koster Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Penguatan Penyelesaian Sengketa Restoratif di Desa Adat

Gubernur Koster Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Penguatan Penyelesaian Sengketa Restoratif di Desa Adat

Discussion about this post

GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025
Bali

GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

by reda/cy
Oktober 20, 2025
0

Balipustakanews.com, Buleleng - Gelanggang Olahraga (GOR) Tenis Indoor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yang berlokasi di Desa Jinengdalem, Buleleng, resmi ditetapkan...

Read more
Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis
Bali

Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

Oktober 20, 2025
Bali dan Arizona Jajaki Kerja Sama Ekonomi, Gubernur Koster Dukung Pembentukan Kamar Dagang Global
Bali

Bali dan Arizona Jajaki Kerja Sama Ekonomi, Gubernur Koster Dukung Pembentukan Kamar Dagang Global

Oktober 20, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

GOR Tenis Indoor Undiksha Ditunjuk sebagai Lokasi Utama Kejuaraan Dunia Vovinam 2025

Oktober 20, 2025
Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

Bali United Tumbangkan Persijap Jepara 2-1 Lewat Laga Dramatis

Oktober 20, 2025
Bali dan Arizona Jajaki Kerja Sama Ekonomi, Gubernur Koster Dukung Pembentukan Kamar Dagang Global

Bali dan Arizona Jajaki Kerja Sama Ekonomi, Gubernur Koster Dukung Pembentukan Kamar Dagang Global

Oktober 20, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya