Balipustakanews.com, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan berhenti menerima sampah organik mulai 1 Agustus 2025, dan akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan penghentian sistem pengelolaan sampah open dumping maksimal 180 hari setelah keputusan diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Langkah ini tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, sebagai dua daerah pengirim utama sampah ke TPA Suwung.
“Mulai 1 Agustus, TPA Regional Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu. Sampah organik tidak boleh lagi dikirim ke TPA dan harus ditangani di sumbernya,” tegas Dewa Indra.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Pemprov Bali meminta Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk mengoptimalkan operasional TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang sudah ada maupun yang sedang dibangun. Selain itu, mereka diminta mempercepat pelaksanaan program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) dan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengantisipasi dampak kebijakan ini. Pada 30 Juli 2025, DKLH Bali menggelar rapat koordinasi lintas sektor, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat, serta tokoh dan pemangku kepentingan terkait.
Sebagai langkah pengawasan, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali di kawasan TPA Suwung. Selain itu, Satpol PP Bali akan memperkuat patroli di sejumlah titik, terutama di sekitar pusat pemerintahan Provinsi Bali, guna mengantisipasi potensi resistensi dari masyarakat atau pihak tertentu.
Rentin berharap masyarakat di Denpasar dan Badung mendukung kebijakan ini agar proses penutupan TPA Suwung berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan demi mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. (hmsprv/pr)
Discussion about this post