Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Bali Tahun Anggaran 2025. Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/7) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Koster menegaskan bahwa perubahan anggaran ini tetap memprioritaskan program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Beberapa fokus utama meliputi optimalisasi pendapatan daerah, penyesuaian tarif pajak agar lebih ringan, dan peningkatan belanja daerah untuk layanan publik seperti operasional Trans Metro Dewata, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sampah, serta pengendalian alih fungsi lahan.
Koster menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah disusun berdasarkan realisasi sebelumnya dan potensi pendapatan terkini. Penurunan tarif pajak sebesar hampir 40% dipengaruhi kebijakan baru seperti opsen PKB dan BBNKB sesuai UU No. 1 Tahun 2022 serta edaran Mendagri akhir 2024.
Meski ada penurunan transfer DAK fisik dari pusat, belanja tetap bisa dilakukan melalui pendanaan daerah. Pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) juga diupayakan terus meningkat melalui kerja sama baru dengan pihak terkait.
Kenaikan belanja operasi lebih dari Rp 500 miliar dibanding 2024 disebabkan penyesuaian arah kebijakan dan program Asta Cita. Sementara, belanja tidak terduga tetap mempertimbangkan potensi kedaruratan dan waktu yang tersisa di tahun anggaran berjalan.
Untuk layanan Trans Metro Dewata, disiapkan anggaran lebih dari Rp 57 miliar yang dibiayai bersama oleh Pemprov Bali dan tiga pemerintah kabupaten/kota. Penurunan anggaran pada beberapa instansi mengikuti kebijakan efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden 2025.
Soal pembiayaan, Koster menyebut rencana pinjaman daerah Rp 347,15 miliar sebagai strategi menjaga keseimbangan fiskal, bukan indikator kinerja instansi atau individu.
Menanggapi masukan fraksi soal Majelis Desa Adat, Koster mengimbau agar perbedaan pandangan dikelola dengan bijak dan tidak menjadi polemik publik yang merugikan desa adat.
Usulan DPRD seperti penanganan jalan rusak, kemacetan, sampah, pasar tradisional, pengaturan toko modern, hingga pengendalian alih fungsi lahan telah masuk dalam prioritas pembangunan Bali 2025–2030 dan akan dilaksanakan secara bertahap.
Gubernur juga menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang belum diangkat sebagai PPPK tetap akan diberdayakan sambil menunggu kebijakan pusat.
Sebagai penutup, Koster menegaskan akan menyesuaikan postur Raperda Perubahan APBD 2025 berdasarkan dinamika pembahasan dengan DPRD dan kebutuhan akomodasi program nasional di daerah. (*/pr)






Discussion about this post