Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang III Tahun 2024–2025, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (30/6).
Tanggapan tersebut diberikan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Bali 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Gubernur menyampaikan apresiasinya terhadap masukan seluruh fraksi, yang dinilainya konstruktif dan memperkaya penyempurnaan substansi kedua Raperda.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah diselaraskan dengan visi-misi Gubernur-Wakil Gubernur Bali 2025–2030, serta sejalan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan nasional seperti RPJMN, RPJPD, RTRW, KLHS, hingga Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan.
Terkait masukan Fraksi mengenai Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Gubernur menyatakan sepakat dan menyebut bahwa optimalisasi pemungutan terus dilakukan, termasuk melalui kerja sama dengan pelaku usaha pariwisata. Per akhir Juni, penerimaan PWA telah mencapai Rp168 miliar atau sekitar Rp933 juta per hari. Jika tren ini berlanjut, proyeksi pendapatan PWA mencapai Rp340 miliar per tahun, dan akan meningkat dengan diterapkannya Perda serta Pergub terbaru mulai Agustus.
Gubernur juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kemandirian energi di Bali. Ia menyebut beberapa rencana pembangunan pembangkit listrik di Bali—antara lain PLTG Pesanggaran (2026), pembangkit 450 MW di Gianyar (2027), dan dua unit 450 MW di Celukan Bawang—telah masuk dalam RUPTL PLN dan akan menambah kapasitas 1.500 MW hingga 2029.
Ia secara tegas menolak tambahan pasokan energi 500 MW dari luar Bali, karena hal itu justru meningkatkan ketergantungan daerah terhadap sumber eksternal. Menurutnya, kebutuhan energi harus dipenuhi dari pembangkit yang dibangun langsung di Bali.
Gubernur juga memaparkan strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan mendorong produktivitas BUMD, penguatan model bisnis, dan evaluasi atas rencana pembentukan BUMD baru.
Dalam sesi tersebut, ia juga menanggapi isu pengelolaan pendapatan dari sewa aset di Nusa Dua, dengan menegaskan bahwa pencatatan sudah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), baik secara akrual maupun kas.
Untuk sektor infrastruktur strategis, Pemprov Bali berencana menggunakan kontribusi 10% dari realisasi PHR di Badung, Denpasar, dan Gianyar. Dana yang diperkirakan mencapai Rp1,38 triliun ini akan dialokasikan 50% untuk proyek lintas kabupaten (seperti Sunset Road, Gatsu Barat, Canggu, dan underpass Jimbaran), dan 50% untuk pembangunan infrastruktur dasar di enam kabupaten lainnya yang tertinggal, sebagai bagian dari upaya pemerataan dan pelestarian lahan produktif. Anggaran untuk proyek-proyek tersebut akan mulai dicantumkan dalam APBD kabupaten masing-masing mulai 2026.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Koster mengajak semua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berakar kuat pada budaya lokal. Ia berharap kedua Raperda dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. (*/pr)






Discussion about this post