Balipustakanews.com, Buleleng – Agung Bagus Pratiksa Linggih, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, mengajukan usulan agar tajen atau sabung ayam dilegalkan di Bali.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa usulan tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan yang dinilai membawa manfaat.
Pratiksa Linggih menekankan bahwa tajen merupakan bagian dari warisan budaya Bali dan memiliki potensi untuk memberikan dampak ekonomi yang positif.
“Saya mendukung legalisasi tajen. Selain sebagai wujud pelestarian budaya, hasil dari kegiatan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya pada Selasa (24/6).
Ia menambahkan bahwa selama ini tajen berada dalam situasi yang tidak jelas secara hukum, sehingga sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, jika tajen dilegalkan, aturan yang jelas dapat diterapkan, termasuk pembatasan jumlah taruhan, pengaturan pendapatan, dan kontribusi untuk desa adat.
“Semua ini bisa dibahas bersama. Jangan langsung melihat sisi negatifnya, tetapi bagaimana mengurangi dampak buruk agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Pratiksa Linggih juga menyebut bahwa tajen berpotensi menjadi daya tarik wisata baru yang unik di Bali.
“Ini kan sesuatu yang menarik. Negara lain seperti Filipina sudah melegalkan sabung ayam, bahkan di beberapa negara Asia Tenggara lainnya juga ada. Kalau mereka bisa mengangkatnya, kenapa Bali tidak?” tuturnya. (kmp/pr)
Discussion about this post