Balipustakanews.com, Bangli – I Wayan Luwes, yang dikenal sebagai Jero Luwes (56), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menewaskan Komang Alam Sutawan (37) di arena judi sabung ayam (tajen) di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni.
“Iya, hari ini Jero Luwes sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, pada Rabu (18/6).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Jero Luwes dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan sebagai alternatif dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sarta menjelaskan, saat ini Jero Luwes masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Ia sudah dipindahkan dari ruang ICU dan kini sudah dapat duduk serta berkomunikasi. “Dia sudah kami periksa,” tambah Sarta.
Namun, karena kondisinya yang belum pulih sepenuhnya, polisi belum menahan Jero Luwes dan proses hukum akan dilanjutkan setelah ia sembuh.
Sarta juga mengungkapkan bahwa kasus ini berkembang menjadi tiga perkara, yaitu perjudian sabung ayam, kasus pembunuhan, dan dugaan pengeroyokan berdasarkan laporan dari anak Jero Luwes.
“Selain perjudian dan kejadian dengan Komang Alam, ada juga laporan pengeroyokan. Anak tersangka melaporkan balik karena luka yang dialami Jero Luwes. Tentu ada pihak yang menyebabkan luka tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, Sarta belum membeberkan secara rinci siapa pihak yang dilaporkan dalam kasus pengeroyokan tersebut dan meminta publik mengikuti perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, diketahui Komang Alam tewas usai terlibat perkelahian dengan I Wayan Luwes di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan. Kejadian berdarah yang terjadi pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 12.00 WITA itu sempat viral di media sosial.
Polisi mengungkap bahwa Jero Luwes merupakan mantan narapidana dalam kasus pembunuhan pada tahun 2016-2017, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. (dtk/pr)






Discussion about this post