Balipustakanews.com, Badung – Sebanyak 70 karyawan Coca Cola di Bali terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring dengan keputusan penutupan pabrik yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Penutupan pabrik ini dijadwalkan mulai efektif pada 1 Juli 2025.
Informasi tersebut dikonfirmasi setelah pihak manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia melakukan pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung pada Selasa (10/6) untuk membahas rencana penghentian operasional pabrik yang berada di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Mengwi.
Dari data yang dihimpun, total karyawan yang terkena PHK di Bali mencapai 70 orang. PHK ini diduga disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat dan tekanan ekonomi yang menyebabkan penurunan penjualan minuman ringan, khususnya sejak dampak pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya pulih.
“Sebagian besar karyawan yang terkena PHK berasal dari divisi produksi. Dalam laporan yang kami terima, pabrik di Badung akan resmi berhenti beroperasi per 1 Juli 2025,” ujar Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, Rabu (11/6).
Eka menambahkan, dari total karyawan yang terdampak, 55 orang bekerja di pabrik Mengwi dan 15 orang lainnya bertugas di unit kerja Jalan Nangka, Denpasar. Dari jumlah tersebut, 52 orang terkena PHK karena divisi produksi ditutup, sementara 3 orang lainnya mendapat tawaran mutasi ke perusahaan Coca Cola di Jakarta dan Surabaya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen membayarkan hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku, bahkan memberikan pesangon yang lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Selain pesangon sesuai regulasi, perusahaan juga menambah kompensasi sebesar enam kali upah ditambah manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang masih akan dibayarkan selama 10 bulan setelah pabrik tutup. Seluruh karyawan terdampak akan menerima hak ini,” jelas Eka. (dtk/pr)






Discussion about this post