Balipustakanews.com, Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut hukuman pidana 15 tahun penjara terhadap Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, pelaku pembunuhan terhadap Kadek Parwata yang terjadi di Jalan Nangka Utara, Denpasar.
Pada Selasa, Bastomi untuk pertama kalinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia terlihat tertunduk saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara.
Jaksa mendakwa pria asal Banyuwangi itu berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa secara subsider berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam berkas perkara terpisah, Bastomi juga dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, karena sebelumnya sempat melakukan penganiayaan terhadap saksi I Made Darma Wisesa (19).
Insiden bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, saat Bastomi sedang mengendarai sepeda motor dan merasa tersinggung karena disalip oleh Made Darma Wisesa. Ia mengejar korban hingga depan Warung Auna, memukul korban, dan mengancamnya dengan pisau.
Setelah sempat pergi, Bastomi kembali ke lokasi dan bertemu Kadek Parwata serta rekannya I Wayan Wawa Anggara. Tanpa alasan jelas, ia bertanya berulang kali, “Kamu kenal saya?” kepada Parwata, yang akhirnya mendorongnya.
Merasa tersulut, Bastomi mencabut pisau dan menikam Parwata di bagian rusuk kiri. Meski korban sempat berusaha melawan dan melarikan diri, pelaku kembali menyerang dengan membacok dan menusuknya hingga korban terkapar.
Saat hendak melanjutkan serangan, Bastomi dihentikan oleh tendangan saksi Wawa. Ia sempat mengejar Wawa namun akhirnya melarikan diri.
Korban sempat dibawa ke RS Bakti Rahayu, namun nyawanya tak tertolong dan jenazah dirujuk ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah. Hasil visum menunjukkan luka tusuk yang menembus paru-paru menjadi penyebab kematian.
Setelah kejadian, Bastomi berupaya menghilangkan jejak dengan meninggalkan motor dan jaket, mengganti pakaian, lalu meminta temannya menjemput di Pasar Wangaya. Ia mengaku ingin pulang ke Jawa dan sempat melarikan diri ke Jember, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. (ant/pr)






Discussion about this post