Balipustakanews.com, Denpasar – Seorang pria berinisial ALX (27) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti membobol enam minimarket yang tersebar di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan keterangan dari polisi, pelaku menggunakan sebagian hasil curian untuk berjudi secara daring.
“Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia juga mengaku melakukan seluruh aksi pencurian itu seorang diri,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai aksi pembobolan sebuah minimarket di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membongkar brankas dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 34.521.000 serta rokok senilai Rp 1.225.000, dengan total kerugian mencapai Rp 35.746.000.
Saat penyelidikan berlangsung, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku tengah beraksi di sebuah minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Polisi pun langsung melakukan pengepungan di lokasi dan menangkap pelaku.
Karena sempat melakukan perlawanan, petugas akhirnya menembak kedua kaki tersangka untuk melumpuhkannya.
“Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan merusak atap dan menjebol plafon, lalu membongkar brankas menggunakan sejumlah alat seperti gerinda, linggis, palu, kabel, tang, gergaji besi, dan kapak,” jelas Sukadi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku juga terlibat dalam lima aksi serupa lainnya, yakni di Jalan Mataram, Kuta, pada 9 Maret 2025; di dua titik berbeda di Jalan Bypass Ngurah Rai pada 9 April dan 18 Mei 2025; serta di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada 9 Mei 2025. (kmp/pr)





Discussion about this post