Balipustakanews.com, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan rencana penerbitan 15 peraturan daerah (perda) yang akan mengatur berbagai aspek pembangunan di Bali.
Koster, yang berasal dari Sembiran, Buleleng, menyampaikan bahwa regulasi ini akan mencakup pengendalian perubahan fungsi lahan produktif serta perlindungan kawasan pantai.
“Untuk mewujudkan kebijakan pembangunan Bali yang lebih terarah dan terstruktur, kami akan segera menetapkan beberapa Peraturan Daerah,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali pada Selasa, 4 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa perda-perda tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat Bali saat ini.
Salah satu perhatian utama adalah dampak dari investasi pariwisata yang terus berkembang, yang mengakibatkan semakin sulitnya masyarakat lokal mengakses pantai untuk keperluan upacara adat dan kegiatan ekonomi.
“Berbagai kebutuhan masyarakat harus dipenuhi, termasuk perda untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif dan perda perlindungan pantai agar masyarakat lokal tidak semakin terpinggirkan,” jelasnya.
Adapun perda yang akan diterbitkan meliputi:
1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi Dalam Bali Era Baru
2. Menjaga Kesucian Gunung
3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik unuk Memberi Kepastian Hukum Bagi Investor
4. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Nominee
5. Pengaturan Perlindjngan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal
6. Perlindungan Wisatawan di Bali
7. Penertiban Usaha Pariwisata
8. Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata
9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan
10. Pembentukan BUMD Pangan
11. Pembentukan BUMD Air
12. Pembentukan BUMD Energi Bersih
13. Pembentukan BUMD Transportasi
14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali
15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital
(wb/pr)





Discussion about this post