Balipustakanews.com, Denpasar – Bali tengah memasuki fase baru dalam arah pembangunan dan pengelolaan wilayahnya. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan rencana untuk menerbitkan 15 peraturan daerah (perda) yang akan menjadi acuan utama dalam menjaga masa depan Pulau Dewata.
Rangkaian perda ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi juga respons terhadap berbagai keresahan masyarakat Bali, seperti semakin berkurangnya lahan pertanian, terbatasnya akses warga lokal ke pantai, dan tekanan dari investasi besar yang berpotensi menggerus ruang hidup masyarakat adat.
“Pembangunan Bali harus berjalan dengan arah yang terencana dan tertib,” ujar Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Bali pada Selasa, 4 Maret 2025.
Salah satu fokus utama adalah bagaimana menjaga agar pertumbuhan sektor pariwisata tidak mengorbankan keberadaan dan hak-hak masyarakat lokal.
Menurut Koster, perda-perda tersebut mencakup berbagai aspek, seperti pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan akses pantai agar masyarakat tetap bisa melaksanakan ritual adat maupun aktivitas ekonomi secara bebas.
Berikut 15 perda yang tengah disiapkan:
1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan kearifan lokal Sat Kerthi, fondasi utama Bali Era Baru.
2. Menjaga Kesucian Gunung, memastikan tempat sakral tetap terjaga dari eksploitasi.
3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum bagi investor, tanpa mengorbankan kepentingan lokal.
4. Pengendalian Alih Fungsi dan Kepemilikan Lahan Produktif, agar sawah dan tanah pertanian tetap lestari.
5. Perlindungan Pantai dan Pesisir, menjaga akses masyarakat lokal untuk kepentingan adat, sosial, dan ekonomi.
6. Perlindungan Wisatawan di Bali, memastikan keamanan dan kenyamanan para pelancong.
7. Penertiban Usaha Pariwisata, menghindari praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
8. Tata Kelola Transportasi Pariwisata, agar mobilitas wisata lebih tertata dan berkelanjutan.
9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan, mencegah dominasi bisnis ritel besar atas usaha kecil lokal.
10. Pembentukan BUMD Panga, memperkuat ketahanan pangan Bali.
11. Pembentukan BUMD Air, menjaga ketersediaan dan kelestarian sumber daya air.
12. Pembentukan BUMD Energi Bersih, mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan.
13. Pembentukan BUMD Transportasi, meningkatkan layanan transportasi publik yang lebih baik.
14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali mengatur pariwisata agar lebih berkelanjutan.
15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital, mendorong inovasi dan ekonomi berbasis teknologi.
Dengan perda-perda ini, Koster berharap Bali tetap menjadi wilayah yang lestari tempat di mana masyarakat hidup selaras dengan lingkungan, tradisi, dan kemajuan modern.
“Bali harus tetap menjadi Bali bukan sekadar ladang investasi, tetapi rumah yang layak bagi generasi penerusnya,” tegasnya. (kbs/pr)






Discussion about this post