Balipustakanews.com, Denpasar – Seorang pria bernama Viktorius Ariano Pukul (25) ditangkap oleh pihak kepolisian usai melakukan aksi pelecehan, penganiayaan, dan perampokan terhadap empat perempuan di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (17/5) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Taman Pancing, Denpasar.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu malam pukul 11 di Jalan Taman Pancing. Saat diamankan, ia sempat melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers, Senin (19/5).
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial GP (19), yang diserang oleh pelaku pada Selasa pagi (13/5) sekitar pukul 05.30 WITA di Gang Pondok Mekar, Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Badung. Saat itu, GP sedang dalam perjalanan menuju Pulau Serangan dan ditawari tumpangan oleh pelaku. Meski menolak, korban kemudian diancam dengan pisau dan diseret ke semak-semak di tepi jalan.
Di lokasi tersebut, GP diikat tangan dan kakinya, sementara mata dan mulutnya ditutup. Pelaku lalu merobek pakaian korban menggunakan pisau hingga bagian atas tubuh korban terbuka. Ia juga mengalami pemukulan di bagian wajah.
Setelah melakukan pelecehan, pelaku mengambil paksa ponsel milik GP dan memaksa korban mengungkapkan PIN mobile banking-nya. Uang dari rekening korban digunakan untuk bermain judi online oleh pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu dua hari berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dengan bantuan keterangan saksi dan ciri kendaraan yang digunakan.
Saat diinterogasi, Viktorius mengaku telah melakukan aksi serupa kepada tiga korban lainnya, yakni FF, VBA, dan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial VM. Modus yang digunakan tetap sama, yakni berpura-pura menawarkan jasa ojek sebelum melancarkan aksinya.
“Kasus yang menimpa salah satu korban bahkan sempat viral pada Februari 2025 lalu,” tambah Laorens.
Diketahui, Viktorius adalah residivis dengan kasus serupa yang pernah ditangani di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2022.
Atas perbuatannya, ia dikenakan sejumlah pasal pidana, yaitu Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul), serta Pasal 303 KUHP (perjudian). Ancaman hukuman terhadapnya bisa mencapai 5 hingga 10 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban dan lokasi kejadian lain yang belum terungkap. (dtk/pr)
Discussion about this post