Balipustakanews.com, Denpasar – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar melarang penggunaan sound system untuk pengarakan ogoh-ogoh dalam menyambut Nyepi Saka 1947 mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar Raka Purwantara, mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
“Untuk penggunaan sound system itu memang tidak diizinkan, sudah dilarang bahasanya di perda untuk penggunaan sound system, selain gamelan dan alat musik tradisional,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (21/1/25).
Apabila ditemukan pelanggaran, kata Raka, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penyitaan sound system, dengan melibatkan tim khusus yang bertugas di tingkat desa dan kecamatan.
Selain itu, pihaknya juga tidak akan mengizinkan ogoh-ogoh untuk diarak jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda). “Yang kedua, ogoh-ogoh itu tidak diizinkan untuk diarak. Akan dikeluarkan dari lokasi tempat ogoh-ogoh itu berada,” sambungnya.
Raka juga menegaskan bahwa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi penyelenggara dapat diputus jika terjadi pelanggaran. “Bantuan keuangan khusus untuk pemerintah desa atau desa adat akan dihentikan oleh pemerintah kota jika pelanggaran terjadi,” tegasnya.
Dia mengatakan, sosialisasi terkait pengimplementasian Perda akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal bulan Februari 2025.
“Kami akan sosialisasi di kecamatan dengan melibatkan tim bagian hukum, tim penegak perda, juga dari forkopimda melalui rapat-rapat koordinasi kecamatan, begitu juga sekaa-sekaa teruna kami sudah mengundang mereka, dan di akun-akun media sosial mereka sudah tahu keberadaan Perda 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh ini,” imbuhnya. (PR/KA)
Discussion about this post