BaliPustakaNews.com – Ketua Sementara DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), mengemukakan bahwa rencana pengambilalihan izin pembangunan akomodasi pariwisata oleh Pemerintah Pusat kemungkinan besar akan melalui kajian akademis dan sosiologis yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Jika kebijakan tersebut dijalankan, Pemerintah Pusat dan DPR RI akan mengadakan forum diskusi kelompok (FGD) di Bali. Pada saat itu, DPRD Bali juga akan melakukan kajian serupa untuk mendapatkan pandangan dari akademisi dan tokoh masyarakat di Bali. Tujuannya adalah untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang dapat mengantisipasi peraturan baru dari pemerintah pusat.
Dewa Jack menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas pendukung pariwisata selama ini terjadi di berbagai wilayah di Bali, terutama di daerah tujuan wisata seperti Kabupaten Badung, Gianyar, Kota Denpasar, serta daerah yang sedang berkembang seperti Karangasem dan Nusa Penida, Klungkung. Hal ini tidak terlepas dari kecenderungan masyarakat Bali yang sering menjual lahannya kepada investor, yang menyebabkan semakin menyempitnya lahan pertanian di Bali.
Oleh karena itu, Dewa Jack menganjurkan agar masyarakat Bali tidak lagi menjual tanahnya, melainkan menyewakannya agar tanah tersebut tetap dimiliki oleh generasi mendatang. Ia juga menyarankan agar pemerintah bersama Dewan Bali menghimbau masyarakat untuk mempertimbangkan opsi penyewaan tanah daripada menjualnya, sehingga tanah tersebut masih bisa diwariskan. Untuk melindungi lahan pertanian, Dewan Bali akan meninjau ulang tata ruang di setiap kabupaten/kota dengan tujuan untuk mempertahankan sawah-sawah yang ada di Bali dan menentukan area yang diizinkan untuk pembangunan pariwisata.
Terkait kekhawatiran apakah pengambilalihan izin pembangunan oleh Pemerintah Pusat akan mempermudah akses pengusaha dari Jakarta, Dewa Jack menyatakan bahwa hal tersebut sudah terjadi. Namun, jika mereka tidak memiliki lahan di Bali, maka mereka tidak dapat melakukan pembangunan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Bali untuk mempertahankan tanah mereka.
Untuk menjawab tantangan ini, Dewa Jack mengungkapkan bahwa Dewan Bali akan segera merumuskan perda yang melarang masyarakat menjual lahan sawah atau tanah mereka, atau mungkin membatasi penjualan hingga 30% dari total lahan yang dimiliki. Kajian tersebut akan melibatkan akademisi dari universitas-universitas terkemuka untuk memberikan pandangan mereka kepada Dewan. Perda ini akan dibahas di dewan sebagai langkah antisipasi terhadap peraturan baru dari pemerintah pusat.






Discussion about this post