Balipustakanews.com, Denpasar – Petugas Imigrasi pada Jumat (3 Mei) menggerebek dua Warga Negara Asing (WNA) di Villa Calamansi di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Nama mereka adalah Morgane Perez dan Manon Puel. Keduanya diduga melanggar izin tinggal saat bekerja sebagai guru yoga.
“Tim menuju ke salah satu vila yang diduga akan diadakan Yoga Retreat. Sesampainya di sana, tim melakukan observasi di sekitar vila dan menemukan ada WNA yang sedang melakukan yoga,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi. kantor dalam keterangannya, Minggu (5/5).
Saat petugas imigrasi tiba di vila, Perez dan Puel ditemukan sedang berlatih yoga. 10 orang dilatih di vila. Polisi kemudian menanyai Perez dan Puel.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa Puel dan Perez memang membuka kelas yoga di vila tersebut. Mereka mempromosikan kelas yoga dan kegiatan retret di media sosial. Perez juga menggambarkan dirinya sebagai seorang guru yoga.
Tim membuat (menyita) STP (surat tanda terima) paspor kedua WNA tersebut dan meminta mereka datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin, 6 Mei 2024 untuk verifikasi lebih lanjut.
Teddy.Tidak hanya Perez dan Puela. Petugas juga memeriksa beberapa WNA di lokasi lain di Gianyar dan Denpasar. Mereka kedapatan bekerja di Bali. Namun petugas tidak menangkap mereka karena jenis visa atau izin tinggalnya sesuai.
Sebanyak tiga orang WNA bekerja di Polo Ralph Lauren di Jalan Raya Batubulan (Kabupaten Gianyar), kemudian satu orang WNA menjadi pengusaha teh herbal dan dua orang WNA bekerja di PT Pinisi Duta Bahar, Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar. (PR/DTK)
Discussion about this post