Balipustakanews.com, Jembrana – Penjual rokok ilegal di Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial PAT (45), ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. PAT segera disidang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jembrana.
PAT ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024 saat kedapatan membawa tas berisi rokok ilegal di depan Toko B Indra, Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo. Tersangka memperoleh keuntungan Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per slop rokok yang terjual.
“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara akibat perbuatan PAT mencapai Rp 5.841.637,78,” Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, saat pelaksanaan pers release di kantornya, Senin (22/4).
PAT disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Meyke menjelaskan penangkapan PAT bermula saat petugas Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan rokok ilegal yang marak di Jembrana.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap PAT yang sedang membawa tas pada Kamis, (22/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat diperiksa, tas tersebut berisi rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
“Ada 7 jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas, dengan jumlah sebanyak 75 bungkus rokok,” kata Meyke.
Meyke mengungkapkan PAT ditahan selama 20 hari berdasarkan alasan obyektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “(Alasan subyektif) penuntut umum khawatir PAT akan melarikan diri,” jelas. (PR/DTK)
Discussion about this post