Balipustakanews.com, Buleleng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mendapat laporan terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses (timses) calon anggota anggota legislatif (caleg). Dugaan politik uang itu kini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata mengatakan laporan dugaan politik uang tersebut memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditelusuri pelanggarannya. “Kemarin diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran,” katanya, Selasa (20/2).
Bawaslu Buleleng, Carna melanjutkan, sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menyelidiki dugaan politik uang di Gumi Panji Sakti -sebutan untuk Buleleng- tersebut. Salah satunya, membahas sanksi bagi pelaku politik uang itu.
Carna menjelaskan timses salah satu caleg itu diduga memberikan barang kepada pemilih agar mau mencoblos calon legislator tersebut. Namun, ia belum bisa menyebutkan barang yang digunakan oleh timses itu untuk menyuap pemilih.
Dugaan politik uang pada Pemilu 2024 tidak hanya terjadi di Buleleng. Sebelumnya, caleg Dapil 3 Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Komang Suartika alias Mang Bole, melaporkan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana, Senin (19/2). Mang Bole datang ke Bawaslu dengan mengajak saksi dan dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu. (PR/DTK)
Discussion about this post