BALIPUSTAKANEWS -Otoritas Pelabuhan Padang Bai, Desa Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, masih menerapkan peraturan serta persyaratan rapid test bagi penumpang yang hendak masuk Bali.
Langkah ini tetap dilaksanakan untuk meminimalisir penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Koordinator Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Padang Bai, I Putu Suardiana menjelaskan, rapid test menjadi syarat dan aturan bagi penguna jasa yang masuk Bali.
“Masuk ke Pelabuhan Paadang Bai harus ada surat keterangn rapid test non reaktif,” kata Putu Suardiana, Rabu (26/8/2020) siang hari.
Seandainya ditemukan penguna jasa tak bawa surat keterangan rapid test, akan dikembalikan ke tempat asalnya.
Putu Suardiana mengaku, otoritas di Pelabuhan Padang Bai masih menerapkan lantaran belum dicabutnya surat edaran (SE) No. 9 tahun 2020 tentang perubahan SE No. 7.
Surat edaran tersebut menjelaskan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif serta aman Covid-19.
“Di Lombok juga masih menerapkan hal sama. Masih mengikuti surat edaran tersebut,” tambah Ardi, sapaan akrabnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskaan beberapa kriteria dan persyaratan setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, membawa identitas, dan surat keterangan rapid test.
“Kami KKP masih melakukan pengecekan, dan surat keterangan rapid test. Sampai sekarang surat edaran belum dicabut,” akui Suardiana.
Sampai sekarang, petugas gabungan di Pelabuhan Padang Bai tetap melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke penumpang yang hendak masuk Bali.
Untuk diketahui, suket rapid test menjadi syarat perjalanan diterapkan pertengahan 2020.
Pemeriksaan di Pelabuhan Padang Bai rutin dilaksanakn setiap hari.
Pemeriksaan melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan, didampingi ASDP, KSOP, Polsek serta BPTD.
Semua penumpang akan dipriksa.
Persyaratan ini diterapkan untuk meminimalisir penyebarn Covid-19.
Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Provinsi Bali serta Karangasem terus mengalami peningkatan per harinya.
Pasien meninggal dunia dikarenakan terpapar Covid-19 terus mengalami peningkatan, sehingga diperlukan upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Discussion about this post