• Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, Juni 27, 2025
Balipustakanews
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review
No Result
View All Result
Balipustakanews
Home Bali

Raperda Provinsi Bali Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali

admin by admin
Juli 12, 2023
in Bali, Denpasar, News
DPRD Bali Dukung Gagasan Visioner Gubernur Wayan Koster Wujudkan Perda Haluan
Share Share Share

BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, dihadapan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada kekuatan Bali yang memiliki keunikan kebudayaan dan keindahan alam yang menjadi sumber keunggulan pariwisata Bali yang perlu dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali, untuk pelindungan kebudayan dan lingkungan alam Bali yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Saya kira ini adalah berkah luar biasa bagi Kita di Bali, karena baru pertama kali Kita mendapatkan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Undang – Undang yang memberikan mandat kepada Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing. Selanjutnya dalam Pasal 3, bahwa pengaturan pungutan bagi Wisatawan Asing dilakukan melalui Peraturan Daerah, yang ditujukan untuk : 1) Pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali; 2) Pemuliaan serta pemeliharaan Kebudayaan dan Lingkungan Alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali; 3) Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; dan 4) Menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi Wisatawan Asing.

ArtikelTerhubung

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025

Pemerintah Provinsi mengenakan pungutan bagi Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. Pembayaran pungutan oleh Wisatawan Asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk sekali datang ke Bali. Pembayaran pungutan bagi Wisatawan Asing, wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Penerimaan dari pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing, akan diklasifikasikan ke dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hasil pungutan bagi Wisatawan Asing, akan digunakan untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Selain digunakan untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta terbebas dari tindakan korupsi yang melanggar Peraturan Perundang-undangan.

Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, terdiri dari 10 BAB dan 21 Pasal yang secara umum mengatur materi pokok yang berisi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, Manfaat Bagi Wisatawan Asing, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Masyarakat, Sanksi Hukum, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

 

 

 

 

 

Tags: Gubernur BaliPungutan Bagi Wisatawan AsingRapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 BaliWayan Koster
ShareSendTweet
Next Post
Raperda Provinsi Bali Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Raperda Provinsi Bali Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Discussion about this post

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?
Bali

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

by reda/cy
Juni 27, 2025
0

Balipustakanews.com, Denpasar - Rencana pembangunan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) di Bali menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Tak sedikit...

Read more
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali
Badung

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian
Bali

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
Balipustakanews

Berita Online Bali Terkini & Terpercaya Berita Ekonomi, Bisnis, Wisata, Budaya Bali, Politik, Teknologi, Hukum, Kriminal, Pendidikan di Bali, Nasional & Dunia

Follow Us

Kategori Berita

  • Apps
  • Arak Bali
  • Automotive
  • Badung
  • Bahan Pokok
  • Bali
  • Bangli
  • Bawaslu badung
  • Bisnis
  • Buleleng
  • COK ACE
  • Covid 19
  • Denpasar
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Fashion
  • FIFA-U20
  • Film
  • Gadget
  • Gaming
  • Gianyar
  • Gubernur Bali
  • Hari Pahlawan
  • Health
  • Health
  • Hiburan
  • Hukrim
  • I Gusti Ngurah Rai
  • Investasi dan Perekonomian Bali
  • Jakarta
  • Jembrana
  • Jepang
  • Karangasem
  • Kawasan Pura Besakih
  • KBLBB
  • KDRT
  • Kebakaran TPA
  • Kios Pedagang
  • Klungkung
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Liga Kampung
  • Mangupura
  • Margarana
  • Medan
  • Musik
  • Nasional
  • News
  • Ngayah
  • Ny putri koster
  • Opini
  • Pahlawan
  • Paritrana Award 2023
  • Pemilu
  • Pemilu 2024
  • Pemprov Bali
  • Penanganan Sampah
  • Pendidikan
  • Pengolahan Sampah
  • Perda Provinsi Bali
  • Perkemahan Pramuka
  • Perlindungan Anak
  • Pilpres 2024
  • Pj Gubernur Bali
  • Politik
  • Posyandu
  • Pramuka
  • Presiden RI
  • Program Pengelolaan sampah berbasis sumber
  • Pulau Samosir
  • Pura Agung Besakih
  • Review
  • Seksologi
  • Seni & Budaya
  • senimam
  • SP4M-LAPOR
  • Sports
  • Startup
  • Stunting
  • Tabanan
  • Teknologi
  • TP PKK
  • Travel
  • U – 20
  • UMKM
  • Warisan Leluhur
  • World
  • Zodiak

Berita Terbaru

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Bali Tiru Pembangunan MRT Jakarta, Apakah Bisa Atasi Kemacetan?

Juni 27, 2025
Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Seniman Muda dari Badung Suguhkan Arja Klasik di Pesta Kesenian Bali

Juni 26, 2025
Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Tajen Diusulkan Legal, Polda Bali Tetap Komitmen Berantas Perjudian

Juni 25, 2025
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Profile
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bali
  • Teknologi
  • Ekbis
  • Health
  • Hiburan
  • Seni & Budaya
  • Lifestyle
  • Seksologi
  • Zodiak
  • Opini
  • Review

© 2020 Balipustakanews - Berita Bali Terkini & Terpercaya