BALIPUSTAKANEWS – MS (42), residivis yang sering keluar masuk penjara, kembali diringkus Satres Narkoba Polres Bangli setelah ketangkap basah mengambil tempelan narkoba di Jalan Merdeka, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli
Pelaku MS ditangkap pada 21 Juli lalu dengan barang bukti berupa dua linting ganja dengan berat masing-masing 1,18 gram bruto atau 0,58 gram netto dan 1,15 gram bruto atau 0,55 gram netto, serta dua lembar sobekan kertas rokok bekas lintingan ganja.
Selain itu, setelah dilakukan penggeledahan, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 0,61 gram bruto atau seberat 0,50 gram netto, yang disimpan di saku celana tersangka.
Kasat Narkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma SH MH, kepada pers Jumat (24/7) mengatakan, pelaku ditangkap saat akan mengambil paketan narkoba yang ditempel di Jalan Merdeka Desa Taman Bali. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, yang antara lain pernah mendekam di Lapastik Buungan Susut Bangli.
“Pelaku pernah ditangkap di Denpasar dan dijatuhi hukuman 4 tahun. Usai menjalani hukuman di penjara, pelaku kembali melancarkan perbuatan yang sama, dan lagi-lagi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sehingga total yang harus dijalani pelaku MS menjadi 9 tahun penjara,” ucapnya.
Brengseknya lagi, MS yang tercatat keluar dari penjara pada tahun 2018, kembali melakukan aksi serupa, dan kali ini ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bangli.
Kasat Narkoba mengatakan, pelaku kali ini mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang juga berinisial MS di Lapas Kerobokan, dan kini sedang dilakukan pengembangan.
“Untuk pelaku kami sangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah, serta pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” ucapnya, menjelaskan.
Discussion about this post