BALIPUSTAKANEWS, DENPASAR – Gubernur Koster mengajak masyarakat Bali bersama-sama merayakan Hari Suci Tumpek Wariga pada Sabtu, 10 Desember 2022 melalui Upacara Wana Kerthi secara Niskala – Sekala sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata – Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi. Wana Kerthi yang dimaksudkan merupakan upaya untuk menjaga kesucian dan kelestarian hutan dan pegunungan. Dalam tata ruang kosmik Hindu ada tiga jenis hutan, yaitu : Maha Wana (hutan rimba yang masih asli dan belum tersentuh manusia), Tapa Wana (hutan suci tempat dimana para yogi membuat pusat pertapaan atau pasraman), dan Sri Wana (kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai sumber kemakmuran ekonomi).
Secara sekala, Wana Kerthi dapat dilaksanakan dengan menghormati, menjaga kelestarian dan kealamian hutan-hutan dan gunung. Agar tidak rusak atau habis oleh perilaku yang serakah dan tidak terpuji yang mengeksploitasi hutan-hutan dan gunung, sebagai penjaga keseimbangan alam dan kehidupan. Sementara itu, Wana Kerthi secara niskala dapat dilaksanakan dengan melaksanakan berbagai upakara yang terkait dengan menjaga kelestarian hutan dan pegunungan secara niskala, serta melestarikan pura-pura gunung dan alas angker (hutan lindung). Tujuannya adalah menjaga vibrasi energi positif pada hutan-hutan dan gunung.
Bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Wariga ini, Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk menyucikan dan memuliakan Sarwa Tumuwuh (Tumbuh-tumbuhan). (TA/HpB)






Discussion about this post