Balipustakanews.com, Jembrana – Tiga pemerkosa gadis berusia 14 tahun di Jembrana, Bali, menghadapi 15 tahun penjara. Mereka adalah Moch Fathkuz Zulfikarnai MZ Alias Abang (20), Ahmad Nisar Fahmi Alias Fahmi (23) dan Feri Irawan alias Feri (23).
Kepala Kepolisian Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin (15 April) sekitar pukul 17:00 Wita. Awalnya, tersangka pertama, Abang, membawa korban berinisial SN dari gang rumahnya dan berjanji akan memberikan uang Rp 100 ribu.
Kakak lalu mengantar SN ke kawasan Dewi Wisata Pondok Negara. Di sana Aban menikah dengan SN.
Di hari yang sama, pukul 23.30, WITA meminta SN Fahmi. Fahmi mengajak SN minum minuman keras (miras) di pantai. “Fahmi kemudian membawa korban ke Hotel Papua di Distrik Negara dan menyetubuhinya,” jelas Endang dalam jumpa pers di Mapolres Jembrana, Selasa (21 Mei).
Selasa (16 April) pukul 02.00, WITA membawa korban Fahm ke Pantai Cupel untuk menemui tersangka ketiga, Fer. Feri adalah pacar SN. Fahmi kemudian meninggalkan SN bersama Fer. Feri memberikan kepada siswa tersebut sebuah alat musik berwarna putih dengan tulisan Y di atasnya (alat musik koplo).
Sekitar pukul 06.00 WITA Feri mengantar SN ke rumah kakaknya di Banyubiru untuk beristirahat. Setelah itu, pada pukul 14.00 WITA, SN pun dibawa ke rumah orang tua Fer.
“Sekitar pukul 16.00 WITA Feri mengajak korban kembali ke Hotel Papua untuk disetubuhi korban. Feri berjanji akan menikahi korban setelah kejadian tersebut,” jelas Endang.
Peristiwa ini terungkap setelah SN melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Prosedur yang dilakukan ketiga faktor tersebut bervariasi. Mulai dari janji uang, hingga mengajak mereka minum minuman beralkohol hingga janji akan menikah dengan korbannya.
Para tersangka dijerat Pasal 81(2) dan/atau Pasal 6(c) dan Pasal 4(2)(c) Undang-Undang Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 15(1)(g) Undang-Undang Nomor 12 Republik Indonesia Tahun 2022 tentang Kekerasan Berbasis Gender.
“Semua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Endang.
Sebelumnya diberitakan, Zulfikarnain ditangkap dari rumahnya pada 7 Mei 2024. Fahmi dan Feri ditangkap di rumah kerabatnya pada 10 Mei 2024. Sebagai hasil dari tiga faktor, SN saat ini trauma. Dia menerima bantuan dari seorang psikolog di Unit Implementasi Teknis Regional Jembrana Perlindungan Wanita dan Anak (PPA). (PR/DTK)
Discussion about this post